Sehubungan dengan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fiki Randi Aneke anggota aktif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional Wilayah Yogyakarta dan kronologi pernyataan sikap Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta yang diunggah melalui social media pada tanggal 16 November 2019 pukul 20:09 WIB. Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional mengetahui informasi persoalan tersebut sebelum kronologis pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta melalui social media. Berikut klarifikasi dan pernyataan sikap Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional yang terjadi pada persoalan tersebut;
Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional mengetahui informasi persoalan tersebut melalui telepon via WhatsApp yang diinformasikan oleh Agung terhadap Muhammad Arira Fitra selaku Ketua Umum Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional. Informasi hal yang sama juga diketahui oleh Dimas Pamungkas selaku Sekretaris Jendral Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional melalui telepon via WhatsApp yang dihubungi oleh Agung. Muhammad Arira Fitra juga mendapat tambahan informasi oleh anggota Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta melalui pesan WhatssApp.
Dalam hal ini, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional tidak langsung bereaksi memberikan pernyataan sikap secara organisasional atas informasi tersebut. Tindakan awal yang dilakukan oleh Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional ialah melakukan investigasi untuk mengetahui persoalan secara objektif. Kemudian, Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional memberikan arahan terhadap Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional Wilayah Yogyakarta untuk segera menangani persoalan tersebut yang dilakukan oleh Fiki Randi Aneke selaku anggota aktif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional.
Menyambut arahan tersebut, upaya penyelesaian persoalan dilakukan oleh Agung dan Joly dengan mendesak Fiki untuk hadir pada pertemuan dengan pihak pendamping korban tanpa kehadiran korban. Dalam pertemuan dengan pendamping korban, Fiki terlihat emosi terhadap pendamping korban ketika dikatakan sebagai pelaku. Mengenai penjelasan yang disampaikan oleh Fiki dalam pertemuan yang tidak mengakui janin dalam kandungan korban, upaya penolakan pengakuan tindakan kekerasan seksual yang telah Fiki lakukan tentu ialah upaya victim blaming serta playing victim yang dilakukan oleh Fiki untuk menyerang dari pendamping korban serta pengelakan terhadap apa yang sudah dilakukan.
Oleh sebab itu, berdasarkan kronologis yang diunggah oleh Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta dan hasil investigasi kami, benar adanya bahwa Fiki Randi Aneke pernah memiliki hubungan status pacaran dan pernah melakukan hubungan intim yang dilakukan oleh rayuan Fiki terhadap korban. Berdasarkan hasil investigasi, Fiki juga diketahui telah melakukan peremasan terhadap mulut korban. Dari hal ini kami mengetahui bahwa tindakan yang diambil Fiki tentu telah menjadikan perempuan sebagai objek dalam pemenuhan hasrat seksual serta melakukan tindakan kekerasan seksual.Penyelesaian persoalan tersebut secara organisasional tentu sudah diambil Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional Wilayah Yogyakarta dengan langkah awal Agung dan Joly yang berupaya melakukan investigasi persoalan secara objektif dengan berupaya mencari informasi persoalan kepada pihak pendamping korban, serta mempertemukan pelaku dengan pihak pendamping untuk proses musyawarah
penyelesaian persoalan tersebut, serta menemui korban untuk mengetahui kondisi korban dan mendengar kronologis dari korban secara langsung. Dalam hal ini, pertemuan yang dilakukan Joly dengan korban tidak bermaksud untuk melakukan kekerasan turunan, mengganggu trauma yang membekas, atau mengganggu kondisi psikologis dan psikis korban. Lambatnya penyelesaian dan penaganan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional Wilayah Yogyakarta terhadap korban bukanlah pembenaran atau memiliki tendensi untuk menghilangkan kasus.
Hal ini menjadi pembelajaran kami secara organisasional untuk dapat terus mengevaluasi dan memperbaiki organisasi. Kami mengamini bahwa perlu menyelesaikan persoalan hingga tuntas serta pemenuhan hak-hak korban. Dalam tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban tentu akan meninggalkan trauma, mengganggu psikologis serta psikis korban. Penting bagi kita untuk bertanggung jawab atas persoalan yang dialami korban. Tentu, hal ini menjadi pembelajaran bagi kita secara keseluruhan, baik individu, komunitas, ataupun organisasi, terkait kesadaran pemahaman perjuangan perempuan. Bahwa kesadaran terkait perjuangan perempuan tidak dapat diukur dengan berapa lama aktif di dalam organisasi, berapa banyak buku yang sudah dibaca, atau berapa lama kita berada dalam gerakan
SIKAP LMND-DN :1. Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional (EN-LMND-DN) bertanggung jawab atas pemenuhan hak-hak korban dan akan berupaya menyelesaikan persoalan hingga tuntas secara Litigasi atau Non Litigasi yang telah dilakukan oleh Fiki Randi Aneke dengan status anggota aktif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional.
2. Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional (EN-LMND-DN) dengan tegas melakukan pemecatan terhadap Fiki Randi Aneke dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional (SK TERLAMPIR) dan Mendesak Fiki Randi Aneke untuk bertanggung jawab dengan sungguh-sungguh atas tindakan kekerasan seksual yang telah dilakukan serta berupaya dalam pemenuhan hak-hak korban.
3. Tidak membenarkan sikap yang diambil oleh Cakrawala Mahasiswa Yogyakarta yang menyatakan pembiaran yang dilakkukan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional Wilayah Yogyakarta terhadap korban.
4. Menyerukan seluruh organisasi / gerakan rakyat untuk membersihkan organisasi dari Pelaku Kejahatan Seksual tanpa tebang pilih dengan tidak memberikan ruang dalam aktivitas ideologi, politik, dan organisasi.
5. Mendesak Pemerintah untuk Segera Sahkan Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
6. Menghimbau kepada seluruh anggota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional untuk tidak melakukan Tindak Kekerasan Seksual dengan memperhatikan semangat kesetaraan dan pembebasan kaum perempuan.
7. Kepada kaum buruh, tani, kaum miskin perkotaan, pemuda, perempuan, korban kekerasan seksual, dan seluruh rakyat indonesia. Kami, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional secara organisasional dengan sungguh-sungguh memohon maaf atas kesalahan dan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks anggota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi – Dewan Nasional.
Ketua Umum LMND–DN
M. Arira Fitra
Sekretaris Jendral LMND–DN
Dimas Pamungkas
Komentar ditutup.