MENDESAK DENGAN SEGERA MENUNTASKAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa untuk setiap individu dan melekat bahkan sejak manusia dalam kandungan. Kita mengetahui bersama bahwa HAM itu harus dilindungi. Maka, bila ada suatu tindakan yang mengurangi, membatasi, mengancam, dan menghilangkan HAM tentunya hal tersebut salah dan harus diperjuangkan agar terpeliharanya esensi dari HAM tersebut. HAM terdiri dari berbagai macam. Mulai dari hak untuk hidup, hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak, mendapatkan pendidikan, mendapatkan kesehatan, dan masih banyak lagi yang tentunya berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Negara, dalam hal ini berkewajiban untuk melindungi hak-hak tersebut. Berbagai upaya dilakukan seperti; pembentukan undang-undang sebagai payung hukum penegakkan HAM, pembentukan lembaga negara, baik dari lembaga pemerintah maupun lembaga independen, sampai dengan menyosialisasikan tentang HAM ini dari pendidikan dasar sekalipun.
Tetapi, pada kenyataannya masih banyak tindakan-tindakan pelanggaran terhadap HAM. Telah banyak contoh kasus pelanggaran HAM terutama yang terjadi di Indonesia, di mana kasus- kasus itu dinilai sangat salah dan pelakunya patut untuk ditindak secara tegas baik itu secara hukum maupun sanksi sosial. Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM yaitu yang terjadi kepada aktivis- aktivis HAM, berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan kepada mereka seperti, penculikan, pembungkaman, pengancaman, bahkan menuju pada pembunuhan. Hal- hal tersebut dilakukan oleh para pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud agar kejahatan mereka tidak terbongkar, dan seakan-akan lari dari jeratan hukum.
Dikutip dari Kompas.com Selasa 16 Juli 2019, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikkan Komnas HAM Amiruddin menuturkan, sepanjang Januari-April 2019, Komnas HAM menerima 525 pengaduan terkait kasus-kasus pelanggaran HAM yang ada di kepolisian, korporasi, pemerintahan daerah, pemerintahan pusat, dan lembaga pendidikan. Dari jumlah kasus tersebut, Amiruddin mengatakan sebanyak 213 kasus ditindaklanjuti dan 312 kasus di antaranya tidak ditindaklanjuti. Ia menjelaskan, kasus-kasus yang tidak ditindaklanjuti tersebut, memiliki beragam alasan seperti; yang dilaporkan bukan kasus pelanggaran HAM, berkas tidak lengkap, dan laporan hanya berupa surat tebusan. Pihak yang paling banyak diadukan yaitu kepolisian dengan 60 kasus, korporasi 29 kasus, dan pemerintah daerah 29 kasus. Amiruddin menjelaskan bahwa, berdasarkan refleksi data pengaduan Komnas HAM tersebut, persoalan-persoalan HAM yang diadukan masyarakat pada Komnas HAM tidak akan jauh berbeda.
Terkhusus dari wilayah DIY, menurut Harianjogja.com dinilai masih jauh untuk disebut sebagai daerah yang ramah terhadap HAM. Contoh buruknya kondisi HAM di DIY, bisa dilihat dari kasus pemberangusan ruang-ruang diskusi apabila isu yang diangkat tidak sesuai dengan pemikiran kelompok tertentu atau tidak sejalan dengan kehendak pemerintah. Selain itu, intoleransi dan rasisme masih menjadi salah satu penyebab buruknya penegakkan HAM di DIY.
Berdasarkan data di atas, dapat kita simpulkan bahwa di Indonesia, penegakkan HAM masih kurang dan butuh perhatian lebih dari pemerintah untuk memutus mata rantai pelanggaran HAM di Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk kasus- kasus HAM pada masa lalu agar diselesaikan dengan segera. Presiden Joko Widodo pada masa kampanye 2014, menyatakkan bahwa salah satu PR terbesar yang akan diselesaikannya pada periode 2014 sampai 2019 yaitu, penyelesaian pada kasus- kasus HAM terdahulu. Namun, sampai masa kepemimpinannya berakhir, Jokowi belum mampu merealisasikan janjinya tersebut. Bahkan, semakin banyak pelanggaran- pelanggaran HAM baru yang terjadi pada masa kepemimpinan Jokowi. Hingga sekarang, terpilihnya Jokowi kembali sebagai Presiden RI periode 2019-2024, PR tersebut tetap menjadi PR yang tidak diselesaikan dan kembali menjadi PR yang harus diselesaikan.
Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:
- Mendesak Presiden RI untuk segera menyelesaikan kasus- kasus HAM terdahulu seperti yang telah dijanjikan sebelumnya,
- Mendesak Pemerintah untuk tidak lagi melakukan tindakan pelanggaran HAM yang berdampak langsung pada masyarakat,
- Mendesak untuk para penegak hukum agar menindak dengan tegas pada pelaku pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan yang berlaku,
- Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli dan tidak membiarkan segala bentuk kejahatan yang mengarah pada pelanggaran HAM dan terus mengobarkan semangat penegakkan HAM di Indonesia.
Kamis, 5 Desember 2019
Atas Nama
Aksi Kamisan Yogyakarta
Pingback: my profile
Pingback: one stop service center for Visa and work permit
Pingback: โรงงานผลิตสายรัดพลาสติก
Pingback: megac4
Pingback: scuba in phuket