Problematika Kaum Minoritas Agama di Indonesia: Praktik Toleransi di Indonesia Patut Dipertanyakan

Press Release

Indonesia dikenal dengan masyarakatnya yang memiliki ras, suku,etnis, budaya, dan agama yang sangat beragam. Terbentang dari Sabang sampai Merauke, Indonesia menjunjung nilai “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai wujud persatuan di antara banyak keberagaman. TOLERANSI menjadi kunci utama bangsa ini menghadapi keberagamannya. Nilai-nilai toleransi selalu digaungkan sejak bangku sekolah hingga dewasa. Salah satu bentuk toleransi yang sangat awam ditanamkan adalah toleransi dalam beragama dan berkeyakinan. Ada 6 agama yang diakui di negara ini, yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konguchu. Selain itu juga ada beberapa keyakinan spiritual lainnya yang berkembang di masyarakat. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau sering disingkat KBB ini pun terus digencarkan sebagai bentuk dari toleransi umat beragama.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, KBB ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (1) : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Ditambah dengan ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang atas kebebasaan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Negara bahkan berkewajiban menjamin KBB seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Hal-hal tersebut kembali diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) dan (2).

Akan tetapi pada praktiknya, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan tidak selamanya berjalan mulus. Masih banyak kasus intoleransi umat beragama yang dialami terutama terhadap kaum minoritas agama. Banyak  kasus  yang  terjadi  diberbagai  daerah  seperti  yang  dialami  oleh  Jemaat Gereja Katholik St. Lidwina Bedog di Jalan Jambon Trihanggo, Gamping, Sleman dan Jemaat Gereja Bala Keselamatan Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Dalam kedua kasus ini, terjadi tindakan represif berupa perusakan rumah ibadah hingga memakan korban jiwa. Pada Februari 2018, Jemaat Gereja Katholik St.Lidwina Bedog Gamping, Sleman, DIY diserang oleh seorang pemuda dengan menggunakan senjata tajam yang menyerang Jemaat Gereja hingga mengakibatkan 4 orang jemaat luka-luka termasuk seorang pastor. Selain itu, tindakan represif yang dilakukan pelaku juga berupa perusakan patung dan perabotan lainnya sebelum menyerang jemaat. Selain itu, masih ada beberapa kasus intoleran agama minoritas di Yogyakarta. Wahid Foundation menyatakan Yogyakarta berada diurutan kedua Kota yang paling tidak toleran di Indonesia tahun 2014. Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengatakan, terdapat 13 pelanggaran KBB yang terjadi dari tahun 2011 hingga 2015 dan sebagain besar melibatkan oknum Ormas.

November 2020, Jemaat Gereja Bala Keselamatan Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mengalami tindakan represif hingga penghilangan nyawa. 4 orang jemaat Gereja Bala Keselamatan tewas mengenaskan dan pos pelayanan Gereja juga dibakar. Adapun pos pelayanan Gereja Bala Keselamatan dipakai umat Kristen untuk beribadah setiap minggu, karena jarak rumah penduduk yang cukup jauh ke gereja. Jarak pos pelayanan gereja dari Gereja Bala Keselamatan Sigi sekitar 7 km.

Selain 2 kasus diatas, pada 2019 terdapat 3 rumah ibadah umat Hindu di lereng Gunung Bromo dirusak orang tidak dikenal. Padmasana setinggi 4,5 meter dirusak bukan hanya bagian atap tapi juga aksesoris peribadatan pun dirusak. Kepolisian yang mengusut kasus ini juga kesulitan karena minimnya saksi dan barang bukti serta lokasi kejadian yang jauh dari pemukiman warga.

Atas nama kemanusiaan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Aksi Kamisan Yogyakarta, bersikap:

  1. Mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas atas peristiwa-peristiwa di atas dan peristiwa intoleransi umat beragama lainnya di berbagai tempat di Indonesia;
  • Meminta kepada seluruh pihak terkait maupun seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, teror maupun kekerasan kepada siapapun dan atas nama apapun;
  • Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan selalu menjaga tali persaudaraan satu sama lain antar masyarakat.

Kamis, 24 Desember 2020

Atas Nama

Aksi Kamisan Yogyakarta

2 komentar untuk “Problematika Kaum Minoritas Agama di Indonesia: Praktik Toleransi di Indonesia Patut Dipertanyakan”

  1. Pingback: discounts

  2. Pingback: PGSLOT โปรโมชั่นอัดแน่น

Komentar ditutup.

Scroll to Top